BAB
I
PENDAHULAUN
A. Latar
belakang
Antara manusia
dan lingkungan hidup akan selalu terjadi interaksi timbal balik. Oleh karena
itu, sesungguhnya sangat disadari bahwa lingkungan hidup memang memegang
peranan penting dalam perkembangan kebudayaan manusia, mulai dari manusia
primitif sampai pada yang modern. Persoalan lingkungan telah lama menjadi topik
dunia ketika manusia mulai merasakan dampaknya yang semakin meluas yakni terlihat
pada banyaknya bencana. Namun, hingga kini polemik ini masih mejadi mimpi buruk
dan menjadi tugas besar untuk diselesaikan bersama. Salah satu masalah
lingkungan yang sangat penting dan mendapat perhatian serius saat ini adalah
sampah.
Islam meberikan pandangan yang lugas bahwa semua yang ada di bumi merupakan
karunia yang harus dipelihara agar semua yang ada menjadi stabil dan
terpelihara. Allah telah memberian karunia yang besar kepada semua mahluk
dengan menciptakn gunung, mengembangbiakan segala jenis binatang dan menurunkan
partikel hujan dari langit agar segala tumbuhan dapat berkembang dengan baik.seperti
yang disebutkan allah dalam Al-Quran dalam penggalan surah Al-Qashas ayat 77 “sebagaimana Allah telah berbuat baik
kepadamu dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.
B. Rumusan
Masalah
a. Bagaimana
keterkaitan surat Al-Qhasas terhadap lingkungan hidup?
b. Pandangan
Surah
Al-Qashas terhadap kerusakan yang terjadai sekarang?
c. Bagiamana
Penanganan lingkungan hidup oleh Rasulullah SAW ?
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Keterkaitan
Surat Al-Qhasas Terhadap Lingkungan Hidup
1. Surat
Al-Qhasas ayat 77
“Dan carilah pada apa yang telah dianugrahkan Allah
kepadamu(kebahagiaan)negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagiamu
dari ( kenikmatan ) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain )
sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu membuat
kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang
berbuat kerusakan”. (Q.S Al-Qashas :77)
2. Lingkungan
hidup
Menurut
Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup
Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan
yurisdiksinya.
3. Keterkaitan
antara Al-Qhasas ayat 77 dan lingkungan hidup
Kesungguhan mendapat rezeki Allah itu menjadi suatu
keharusan, bahkan bisa menjadi wajib apabila rezeki itu akan berguna bagi
ibadah seorang hamba. Mencari rezeki Allah itu bagi manusia telah menjadi
sunnatullah. Jaminan Allah atas rezeki manusia, sebagaimana pula Allah telah
menjamin rezeki bagi seekor anak hewan yang baru lahir dan membiarkannya hidup,
karena Allah telah menyediakan rezeki. Demikian juga halnya binatang melata
ketika lahir, mampu melangsungkan hidupnya karena jaminan Allah atas rezekinya
masing- masing. Sebagaimana Allah berfirman: "Tiada seekor binatang melata
pun di muka bumi ini, melainkan telah dijamin oleh Allah rezekinya..."
(Hud: 6)
Dalam menuntut rezeki di dunia ini Allah tidak akan
memaksa manusia agar mendapatkan harta yang berlimpah-limpah. Manusia diberi
kesempatan memenuhi kebutuhan hidupnya menurut kemampuan mereka masing-masing.
Yang diajarkan oleh Islam dalam masalah harta ialah agar manusia tidak bersikap
berlebih-lebihan. Karena sikap ini akan membawa ketamakan. Sedangkari ketamakan
akan menjurus kepada kerusakan dan aniaya. Sikap rakus dan aniaya itu akan
membutakan hati manusia.
Orang mukmin ketika mencari rezeki dengan
sungguh-sunguh selalu memperhatikan pula cara ber-muamalah, sikap hati-hati,
serta mampu membedakan antara harta yang halal dan harta yang haram.
Apa yang telah ditegaskan Allah dalam dalam
firman-firman-Nya di atas adalah untuk mengingatkan manusia agar bersyukur.
Karena walaupun manusia diciptakan melebihi makhluk lainnya, manusia tidak
mampu memenuhi keperluannya sendiri tanpa bahan-bahan yang disediakan. Hal ini
perlu disadari oleh manusia, sebab tanpa memiliki rasa dan sikap syukur kepada
Allah, maka manusia cenderung akan merusak.
Dalam konteks mensyukuri nikmat Allah atas segala sesuatu yang ada di alam
ini untuk manusia, menjaga kelestarian alam bagi umat Islam merupakan upaya
untuk menjaga limpahan nikmat Allah secara berksinambungan. Sebaliknya, membuat
keruskan di muka bumi,akan mengakibatkan timbulnya bencana terhadap manusia.
Allah sendiri membenci orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi. Firman
Allah :
“Dan carilah pada apa yang telah
dianugrahkan Allah kepadamu(kebahagiaan)negeri akhirat, dan janganlah kamu
melupakan bahagiamu dari ( kenikmatan ) duniawi dan berbuat baiklah (kepada
orang lain ) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu
membuat kerusakan di muka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang
yang berbuat kerusakan”. (Q.S Al-Qashas :77)
Begitu juga dalam mencari nafkah dan rezeki di atas muka bumi, Allah telah
menggariskan suatu akhlaq dimana perbuatan pemaksaan dan kecurangan terhadap
alam sangat dicela. Kenikamatan dunia dan akherat dapat dikejar secara seimbang
tanpa meninggalkan perbuatan baik dan menghindarkan kerusakan dimuka bumi. Hal
ini dikarenakan dapat berakibat pada terjadinya bencana, yang kebanyakan
disebabkan perbuatan manusia yang merusak alam.
Islam meberikan pandangan yang lugas
bahwa semua yang ada di bumi merupakan karunia yang harus dipelihara agar semua
yang ada menjadi stabil dan terpelihara. Allah telah memberian karunia yang
besar kepada semua mahluk dengan menciptakn gunung, mengembangbiakan segala
jenis binatang dan menurunkan partikel hujan dari langit agar segala tumbuhan
dapat berkembang dengan baik.
Dalam surah ini kita diwajibkan untu mencari, mengolah apa yang disediakan
oleh Allah untuk kita , namun tidak sampai kita merusak lingkungan. Tanggung
jawab manusia menjaga kelangsungan makhluk itulah kiranya yang mendasari Nabi
Muhammad SAW untuk mencadangkan lahan-lahan yang masih asli. Rasulullah SAW
pernah mengumumkan kapada pengikutnya tentang suatu daerah sebagai suatu
kawasan yang tidak boleh digarap. Kawasan lindung itu, dalam syariat dikenal
dengan istilah hima[1][1]. Rasululloh
mencadangkan hima semata-mata untuk menjaga ekosistem suatu tempat agar dapat
terpenuhi kelestarian makhluk yang hidup di dalamnya. Oleh karena itu kita
hendaknya mencontoh Rasulullah SAW dalam menjaga kelestarian lingkungan.
Melihat banyaknya kandungan Al-Qur’an yang membahas perintah menjaga
lingkungan, hendaknya kita sebagi umat Islam mau menyadari dan merenungkan apa
yang terdapat dalam Al-Qur’an. Semoga dengan tumbuhnya kesadaran umat Islam
dalam beragama khusunya tentang perintah
menjaga keseimbangan alam dapat mengontrol pengolahan sumber daya alam yang ada
dengan bijak.
Timbulnya kerusakan alam atau lingkungan hidup merupakan akibat perbuatan
manusia. Karena manusia yang diberi tanggungjawab sebagai khalifah di bumi telah
menyallahgunakan amanah. Manusia mempunyai daya inisiatif dan kreatif,
sedangkan makhluk-makhluk lainnya tidak memilikinya.
2. Pandangan
Surah
Al-Qashas terhadap kerusakan yang terjadai sekarang
Kelebihan manusia yang
disalahgunakan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang semakin bertambah parah.
Kelalaian dan dominasi manusia terhadap alam dan pengolahan lingkungan yang
tidak beraturan membuat segala unsur harmoni dan sesuatu yang tumbuh alami
berubah menjadi kacau dan sering berakhir dengan bencana.
sektor dan berbagai kepentingan umat manusia. Hal ini
terbukti dengan munculnya isu-isu kerusakan lingkungan yang semakin santer
terdengar. Diantaranya isu efek rumah kaca, lapisan ozon yang menipis,
kenaiakan suhu udara, Masalah lingkungan hidup dewasa ini telah menjadi isu
global karena menyangkut berbagai mencairnya es di kutub, dll. Mungkin sebagian
besar orang baru menyadari dan merasakan akan dampak tingkah lakunya di masa
lampau yang terlalu berlebihan mengeksploitasi alam secara berlebihan. Berikut
adalh gambar exploitasi yang dilakukan oleh manusia terhadap lingkungan.
Kerusakan lingkungan yang terjadi saat ini bisa
dikatakan telah menyebar di berbagai belahan dunia. Khususnya Indonesia yang
memiliki potensi alam yang sangat melimpah. Dengan potensi alam yang sedemikian
melimpahnya telah membuat orang-orang berusaha untuk mengolah secara maksimal.
Bahkan potensi alam tersebut dapat menarik masuk investor-investor asing untuk
berbisnis di negeri ini. Dengan adanya potensi yang begitu melimpahnya memang
kita akui dapat membantu memajukan perekonomian negara, tapi di sisi lain
keadaan ini dapat membuat orang untuk mengeksploitasinya secara maksimal untuk
kepentingan pribadi. Inilah yang kita takutkan, akan banyak pengusaha yang
bergerak disektor pengolahan lingkungan yang tidak mengindahkan prinsip
pembangunan berkelanjutan. dalam penataan ruang perlu sdah ada digariskan bahwa
ini suatu kawasan yang dilindungi dan di budidayakan.utu kawasan yang
dilindungi maka kita tidak boleh menngeksploitase kawasan tersebut yang mana
bila kita melakukan eksploitasi akan berakibat pada lam yang dapat mendatangkan
malah bencana alam.dalam hal kawasan budidaya itu dimana kita bi\sa
memanfaatkan namun inpun ada pemanfaatan masing masing yang di atur dalam
peraturan perundang undangan.berikut
ini contoh kawasan yang dimanfatkan berdasarkan fungsinya
Mungkin saat
ini kita tidak sadar bahwa sebenarnya kita telah terbawa oleh sistem
kapitalisme. Kapitalisme telah memperhadapkan umat manusia kepada problem
kerusakan sumber daya alam dan lingkungan. Di dorong motif kepentingan diri
(self-interest), kebebasan (fredom), dan kompetisi tak bermoral, rezim
kapitalisme telah berhasil mendudukan alam sebagai objek eksploitasi tanpa
batas.[2][1] Perubahan
sistem ekonomi dengan adanya liberalisasi perdagangan telah disinyalir turut
mempercepat kerusakan dan pencemaran di bumi. Dalam perdagangan bebas, pakar
ekonomi akan selalu bangga dan optimis terhadap pertumbuhan ekonomi yang
tinggi. Dengan ini mengindikasikan adanya peningkatan kapasitas penggunaan
sumber daya alam. Peningkatan pengolahan sumber daya alam tentunya dapat
memunculkan kerusakan lingkungan. Tentunya keruskan itu kelak akan menjadi
sumber bencana alam akibat ulah manusia.
Timbulnya
kerusakan alam atau lingkungan hidup sebagian besar adalah hasil perbuatan manusia. Karena manusialah yang
diberi tanggung jawab sebagai khalifah di bumi. Manusia mempunyai daya
inisiatif dan kreatif, sedangkan makhluk-makhluk lainnya tidak memiikinya. Kebudayaan
manusia makin lama makin maju sesuai dengan perkembangan dan kemajuan ilmu
pengtahuan dan teknologi. Sejalan dengan kemajuan tersebut, perkembangann
persenjataan dan alat perusak lingkungan makin maju pula. Kerusakan lingkungan
diperparah lagi dengan banyaknya kendaraan bermotor, dan pabrik-pabrik yang
menimbulkan pencemaran udara atau polusi. Pencemaran tersebut membahayakan
keselamatan hidup manusia dan kehidupan sekelilingnya. Limbah-limbah pabrik
sering kali dibuang seenaknya ke sungai yang akhirnya bermuara ke laut.
Demikian pula kapal-kapal tanker yang membawa minyak sering mengalami
kebocoran, sehinggga minyaknya tumpah ke laut. Akibatnya, air sungai dan laut
beracun yang menyebabkan mati atau tercemarnya ikan dengan zat beracun.
Indonesia
adalah salah satu negara yang paling sering dilanda bencana karena ulah
masyarakatnya. Sungguh ironis ketika Indonesia yang memiliki penduduk mayoritas
umat Islam telah mencatat sejarah kehancuran alamnya[3][2], seperti bencana banjir bandang, tanah longsor,
kekringan, dll. Pemerintah yang diharapkan dapat memberikan jalan keluar dari
persoalan ini malah mengeluarkan kebijakan yang aneh.[4][3] Padahal
dalam Al-Qur’an banyak terdapat ayat-ayat yang membahas lingkungan dan cara
memanfaatkannya. Apakah umat Islam mayoritas saat ini telah meninggalkan agamanya
dan melupakan sumber ajarannya. Apakah mayoritas muslim saat ini telah menjadi
orang-orang yang hedonis dan materialistik. Inilah yang menjadi masalah kita
bersama sebagai umat Islam.
Mungkin selama ini manusia terlau jumawa dengan
kemampuan yang mereka miliki untuk mengolah lingkungan yang ada. Padahal
seharusnya manusia sebagai makhluk yang dimulyakan dengan akal, seharusnya
mampu berbuat apapun asalkan dalam memegang amanah dan tanggung jawab dalam
mengolah bumi. Dominasi manusia terhadap alam memang menjdai suatu fitrah.
Kelebihan karunia yang diberikan Allah SWT.
4. Penanganan
lingkungan hidup pada zaman Rasulullah SAW
Konsep pelestarian alam (nature conservation) sampai hari ini
masih mencari bentuk-bentuk terapan yang tepat. Persoalan lingkungan hidup
mulai muncul dan berkembang mulai abad ke-17, terutama setelah manusia
berhadapan dengan teknologi dan revolusi industri di Eropa. Proses-proses
mekanis dan penggunaan bahan-bahan kimiawi ternyata banyak yang tidak
bersahabat dengan lingkungan. Munculnya mesin dan penggunaan bahan bakar
mengakibatkan pencemaran yang berakibat serius bagi kerusakan ekosistem alam.
Karena itu ilmu konservasi alam harus selalu sejalan mengikuti
perkembangan kecanggihan pengrusakan pada alam itu sendiri. Pelestarian alam merupakan
cabang ilmu ekologi yang sifatnya konservatif mempertahankan nilai-nilai yang
telah ada baik kondisi alami, estetika maupun kekayaan alam yang telah
terbentuk sejak awalnnya. Alam mengalami proses-proses perubahan menuju pada
ekosistem yang seimbang setelah mencapai ratusan bahkan jutaan tahun. Maka
mempertahankan alam yang telah menjalani proses tersebut boleh jadi merupakan
kebangaan sekaligus kebutuhan manusia.
Sudah tidak perlu dibantah lagi bahwa hutan primer dengan keanekaragaman
hayati yang menghuninya akan mampu meredam dan menyerap partikel-pertikel debu
yamg berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia. Hutan tropis yang dimiliki
Indonesia sebagai paru-paru bumi karena kemampuannya meredam polusi udara dan
memasok oksigen. Maka konservasi alam identik dengan melestarikan hutan dan
isinya secara utuh. Namun, upaya konservasi merupakan cara manusia agar dapat
terus hidup harmonis dengan alamnya. Para ahli bersepakat bahwa pembangunan
berkelanjutan bergantung pada pemeliharaan bumi.
Apabila kesuburan dan produktivitas planet Bumi tidak diamankan, masa
depan umat manusia pasti menghadapi bencana. Oleh karena itu World
Conservation Strategy mencanangkan tiga sasaran :
- Perlindungan terhadap
proses-proses ekologi yang penting serta sistem-sistem penunjang kehidupan
– Perlindungan terhadap keanekaragaman genetis
– Pemanfaatan spesies atau ekosistem secara berkelanjutan (IUCN, UNEP, WWF 1991)
– Perlindungan terhadap keanekaragaman genetis
– Pemanfaatan spesies atau ekosistem secara berkelanjutan (IUCN, UNEP, WWF 1991)
Dengan demikian konservasi dilakukan juga secara spesifik dengan
memperhatikan jenis tertentu misalnya penyelamatan spesies langka jika hewan
dan tumbuhan tersebut dikategorikan di ambang kepunahan. Maka upaya konservasi
pun tidak terbatas pada melindungi hutan belaka, namun mencakup di dalamnya
upaya merehabilitasi spesies untuk kembali ke alam.
Suatu spesies sebagai kekayaan alam pasti mempunyai kerentanan baik
terhadap musuh alaminya, penyakit, bencana alam, atau agresi manusia yang
berusaha menangkap, mengonsumsi bahkan menggusur habitatnya. Kondisi seperti
itu mengakibatkan satu spesies yang merupakan bagian dari khazanah alam yang
seharusnya tetap terpelihara lalu berubah statusnya menjadi terancam punah,
genting, rentan terhadap kepunahan, bahkan punah. Contoh-contoh binatang yang
dikategorikan langka misalnya badak jawa (Rhinoceros sondaica),
orangutan (Pongo pygmeans), harimau sumatera (Panthera tigris
sumatrae), jalak bali (Leucopsar rothschildi), dll.
Hima’
Upaya untuk melindungi populasi spesies hidupan liar adalah dengan cara
menyediakan lahan untuk habitat asli mereka secara utuh. Wujudnya dapat berbentuk
cagar alam, taman nasional, atau hutan lindung. Islam memiliki ketentuan
mengenai perlindungan alam termasuk dalam tatanan syariat.
Dalam Islam ketentuan mengenai perlindungan alam termasuk dalam syariat.
Pelestarian hutan termasuk di dalamnya perlindungan terhadap keaslian lembah,
sungai, gunung dan pemandangan alam lainnya, dimana makhluk hidup dapat hidup
di dalamnya diistilahkan sebagai Hima’
Hima’ adalah suatu kawasan yang khusus dilindungi oleh pemerintah atas
dasar syariah guna melestarikan kehidupan liar serta hutan. Nabi pernah
mencagarkan kawasan di sekitar Madinah sebagai hima’ guna melindungi lembah,
padang rumput dna tumbuhan yang ada di dalamnya. Nabi melarang masyarakat
mengolah tanah tersebut karena lahan itu untuk kemaslahatan umum da kepentingan
pelestariannya. Nabi SAW bersabda :
“Tidak ada hima’ kecuali milik Allah dan Rasul-Nya” (HR.
Al-Bukhari)
Rasulullah SAW mencagarkan lahan perlindungan sebagai fasilitas umum yang
tidak boleh dimiliki oleh siapa pun. Nabi pernah mendaki sebuah gunung di
Al-Naqi’ di sekitar Madinah. Beliau bersabda :
“Ini adalah lahan yang aku lindungi” -sambil memberi isyarat ke
lembah
Lahan yang beliau lindungi luasnya satu kali enam mil (1 mil dalam
standar kitab fiqh = 1,848 km, sedangkan dalam standar umum = 1,6093 km. Lihat
: Kitab Al-Magadir fi al fiqh al-Islami, Dr. Fikri Ahmad Ukar, hal. 73) atau
lebih dari 2049 ha. Di kawasan ini Rasulullah SAW memberikan tempat pada
kuda-kuda perang kaum muhajirin dan anshar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar