Minggu, 08 November 2015

pengendalian tata ruang dalam perencanaan wilayah dan kota

BAB I
PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang
Dalam upaya yang dilakukan pemerintah maupun pengusaha dan masyrakat untuk membangun semakin tinggi, pembangunan memang sangat diperlukan untuk suatu perubahan ,pembangunan yang dilakukan pastinya akan berdampak pada tata ruang suatu kawasan.
Kondisi tata ruag sekarang yang pembangunan semakin pesat berbanding terbalik dengan lingkungan yang diaman kondisinya semakin buruk, sebelum melakukan suatu pembangunan yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah mengurus perizinin pada pemerintah . adanya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan perizinin maka akan dikenakan sanksi sesuai yang di atur dalam UU.
Salah satu hal terpenting yang dimiliki oleh Undang-undang Penataan Ruang (UUPR) No. 26 Tahun 2007 dan tidak ditemukan dalam UUPR sebelumnya adalah pemberian sanksi terhadap pelanggar tata ruang. Sanksi akan diberikan kepada pengguna ruang yang melanggar peruntukan tata ruang.
Pemberian sanksi bagi pelanggar tata ruang dapat diberikan melalui tiga tingkatan. Yakni hukuman pidana tiga tahun dan denda 500 juta bagi pengguna yang sengaja merubah peruntukan ruang, pidana 8 tahun dan denda 1,5 Milyar bagi pengguna yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan pelanggaran yang menimbulkan korban jiwa akan dikenakan hukuman pidana sampai 15 tahun dan denda 5 Milyar. “Sanksi-sanksi pidana dan administratif tersebut telah tertuang dalam UU Penataan Ruang, khususnya Pasal 69,”
2.    Rumusan Masalah
A.  Apa itu pengenaan sanksi dalam tata ruang?
B.  Bagaiamana bentuk arahan dalam pengenaan sanksi dalam tata ruang?


BAB II
PEMBAHASAN 

A.  Apa itu pengenaan sanksi dalam tata ruang?
Dalam Tata Ruang Pengenaan sanksi disebutkan sebagai Arahan pengenaan sanksi yang merupakan arahan ketentuan pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar pemanfaatan ruang, yang akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah kota.
a)    Arahan pengenaan sanksi administratif berfungsi sebagai: 
a.    perangkat untuk mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan dengan rencana tata ruang; dan
b.    penertiban pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
b)   Arahan pengenaan sanksi administratif ditetapkan berdasarkan: 
a.    hasil pengawasan penataan ruang;
b.    tingkat simpangan implementasi rencana tata ruang;
c.    kesepakatan antar instansi yang berwenang; dan
d.   peraturan perundang-undangan sektor terkait lainnya.
B.  Bagaiamana bentuk arahan dalam pengenaan sanksi dalam tata ruang?
Arahan pengenaan sanksi administratif dilakukan secara berjenjang dalam bentuk: 
a.    peringatan tertulis;
Peringatan tertulis diberikan oleh pejabat yang berwenang dalam penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang melalui penerbitan surat peringatan tertulis sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali. 
b.    Penghentian kegiatan sementara
Hal ini dilakukan melalui langkah-langkah sebagaiberikut: 
                                       i.     penerbitan surat perintah penghentian kegiatan sementara dari pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang;
                                     ii.     apabila pelanggar mengabaikan perintah penghentian kegiatan sementara, pejabat yang berwenang melakukan penertiban dengan menerbitkan surat keputusan pengenaan sanksi penghentian sementara secara paksa terhadap kegiatan pemanfaatan ruang;
                                   iii.     pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban dengan memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi penghentian kegiatan pemanfaatan ruang dan akan segera dilakukan tindakan penertiban oleh aparat penertiban;
                                   iv.     berdasarkan surat keputusan pengenaan sanksi, pejabat yang berwenang melakukan penertiban dengan bantuan aparat penertiban melakukan penghentian kegiatan pemanfaatan ruang secara paksa; dan
                                     v.     setelah kegiatan pemanfaatan ruang dihentikan, pejabat yang berwenang melakukan pengawasan, agar kegiatan pemanfaatan ruang yang dihentikan tidak beroperasi kembali sampai dengan terpenuhinya kewajiban pelanggar untuk menyesuaikan pemanfaatan ruangnya dengan rencana tata ruang dan/atau ketentuan teknis pemanfaatan ruang yang berlaku.  
c.    Penghentian sementara pelayanan umum
Hal ini dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut: 
                                       i.     penerbitan surat pemberitahuan penghentian sementara pelayanan umum dari pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang (membuat surat pemberitahuan penghentian sementara pelayanan umum);
                                     ii.     apabila pelanggar mengabaikan surat pemberitahuan yang disampaikan, pejabat yang berwenang melakukan penertiban, menerbitkan surat keputusan pengenaan sanksi penghentian sementara pelayanan umum kepada pelanggar dengan memuat rincian jenis-jenis pelayanan umum yang akan diputus;
                                   iii.     pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi penghentian sementara pelayanan umum yang akan segera dilaksanakan, disertai rincian jenis-jenis pelayanan umum yang akan diputus;
                                   iv.     pejabat yang berwenang menyampaikan perintah kepada penyedia jasa pelayanan umum untuk menghentikan pelayanan kepada pelanggar, disertai penjelasan secukupnya;
                                     v.     penyedia jasa pelayanan umum menghentikan pelayanan kepada pelanggar; dan
                                   vi.     pengawasan terhadap penerapan sanksi penghentian sementara pelayanan umum dilakukan untuk memastikan tidak terdapat pelayanan umum kepada pelanggar sampai dengan pelanggar memenuhi kewajibannya untuk menyesuaikan pemanfaatan ruangnya dengan rencana tata ruang dan ketentuan teknis pemanfaatan ruang yang berlaku.
d.   Penutupan Lokasi; 
Penutupan lokasi dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut: 
                                       i.     penerbitan surat perintah penutupan lokasi dari pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang;
                                     ii.     apabila pelanggar mengabaikan surat perintah yang disampaikan, pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pengenaan sanksi penutupan lokasi kepada pelanggar;
                                   iii.     pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi penutupan lokasi yang akan segera dilaksanakan;
                                   iv.     berdasarkan surat keputusan pengenaan sanksi, pejabat yang berwenang dengan bantuan aparat penertiban melakukan penutupan lokasi secara paksa; dan
                                     v.     pengawasan terhadap penerapan sanksi penutupan lokasi, untuk memastikan lokasi yang ditutup tidak dibuka kembali sampai dengan pelanggar memenuhi kewajibannya untuk menyesuaikan pemanfaatan ruangnya dengan rencana tata ruang dan ketentuan teknis pemanfaatan ruang yang berlaku.
e.    PencabutanIzin
Pencabutan izin dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut: 
                                       i.     menerbitkan surat pemberitahuan sekaligus pencabutan izin oleh pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang;
                                     ii.     apabila pelanggar mengabaikan surat pemberitahuan yang disampaikan, pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pengenaan sanksi pencabutan izin pemanfaatan ruang;
                                   iii.     pejabat yang berwenang memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi pencabutan izin;
                                   iv.     pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban mengajukan permohonan pencabutan izin kepada pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan izin;
                                     v.     pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pencabutan izin menerbitkan keputusan pencabutan izin;
                                   vi.     memberitahukan kepada pemanfaat ruang mengenai status izin yang telah dicabut, sekaligus perintah untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan ruang secara permanen yang telah dicabut izinnya; dan
                                 vii.     apabila pelanggar mengabaikan perintah untuk menghentikan kegiatan pemanfaatan yang telah dicabut izinnya, pejabat yang berwenang melakukan penertiban kegiatan tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
f.      Pembatalan izin;
Pembatalan izin dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut: 
                                       i.      membuat lembar evaluasi yang berisikan perbedaan antara pemanfaatan ruang menurut dokumen perizinan dengan arahan pola pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang yang berlaku;
                                     ii.      memberitahukan kepada pihak yang memanfaatkan ruang perihal rencana pembatalan izin, agar yang bersangkutan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk mengantisipasi hal-hal akibat pembatalan izin;
                                   iii.      menerbitkan surat keputusan pembatalan izin oleh pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang;
                                   iv.      memberitahukan kepada pemegang izin tentang keputusan pembatalan izin;
                                     v.      menerbitkan surat keputusan pembatalan izin dari pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan pembatalan izin; dan
                                   vi.      memberitahukan kepada pemanfaat ruang mengenai status izin yang telah dibatalkan.
g.    Pembongkaran bangunan; 
Pembongkaran bangunan dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut: 
                                       i.     menerbitkan surat pemberitahuan perintah pembongkaran bangunan dari pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang;
                                     ii.     apabila pelanggar mengabaikan surat pemberitahuan yang disampaikan, pejabat yang berwenang melakukan penertiban mengeluarkan surat keputusan pengenaan sanksi pembongkaran bangunan;
                                   iii.     pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi pembongkaran bangunan yang akan segera dilaksanakan; dan
                                   iv.     berdasarkan surat keputusan pengenaan sanksi, pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban dengan bantuan aparat penertiban melakukan pembongkaran bangunan secara paksa.

h.    Pemulihan fungsi ruang; 
Pemulihan fungsi ruang dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut: 
                                       i.     menetapkan ketentuan pemulihan fungsi ruang yang berisi bagian-bagian yang harus dipulihkan fungsinya dan cara pemulihannya;
                                     ii.     pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang menerbitkan surat pemberitahuan perintah pemulihan fungsi ruang;
                                   iii.     apabila pelanggar mengabaikan surat pemberitahuan yang disampaikan, pejabat yang berwenang melakukan penertiban mengeluarkan surat keputusan pengenaan sanksi pemulihan fungsi ruang;
                                   iv.     pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban, memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi pemulihan fungsi ruang yang harus dilaksanakan pelanggar dalam jangka waktu tertentu;
                                     v.     pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan pemulihan fungsi ruang;
                                   vi.     apabila sampai jangka waktu yang ditentukan pelanggar belum melaksanakan pemulihan fungsi ruang, pejabat yang bertanggung jawab melakukan tindakan penertiban dapat melakukan tindakan paksa untuk melakukan pemulihan fungsi ruang; dan
                                 vii.     apabila pelanggar pada saat itu dinilai tidak mampu membiayai kegiatan pemulihan fungsi ruang, pemerintah dapat mengajukan penetapan pengadilan agar pemulihan dilakukan oleh pemerintah atas beban pelanggar di kemudian hari.



BAB III
PENUTUP
1.    Kesimpulan
Dalam proses pembangunan untuk mengantisipasi maraknya pembangunan dan mongontrol pembangunan maka muncul pagenaan sanksi bagi para pelanggar, adapun arahan pengenaan sanksi dalm tata ruang ialah arahan ketentuan pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar pemanfaatan ruang, yang akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah kota.
Dan Salah satu hal terpenting yang dimiliki oleh Undang-undang Penataan Ruang (UUPR) No. 26 Tahun 2007 dan tidak ditemukan dalam UUPR sebelumnya adalah pemberian sanksi terhadap pelanggar tata ruang. Sanksi akan diberikan kepada pengguna ruang yang melanggar peruntukan tata ruang.
2.    Saran
Pengenaan sanksi, yang merupakan salah satu upaya pengendalian pemanfaatan ruang, dimaksudkan sebagai perangkat tindakan penertiban atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dan peraturan zonasi. Dalam Undang-Undang ini pengenaan sanksi tidak hanya diberikan kepada pemanfaat ruang yang tidak sesuai dengan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang, tetapi dikenakan pula kepada pejabat pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.





DAFTAR PUSTAKA



Tidak ada komentar:

Posting Komentar