BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar
Belakang
Dalam upaya yang
dilakukan pemerintah maupun pengusaha dan masyrakat untuk membangun semakin
tinggi, pembangunan memang sangat diperlukan untuk suatu perubahan ,pembangunan
yang dilakukan pastinya akan berdampak pada tata ruang suatu kawasan.
Kondisi tata
ruag sekarang yang pembangunan semakin pesat berbanding terbalik dengan
lingkungan yang diaman kondisinya semakin buruk, sebelum melakukan suatu
pembangunan yang harus dilakukan terlebih dahulu ialah mengurus perizinin pada
pemerintah . adanya pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan perizinin maka
akan dikenakan sanksi sesuai yang di atur dalam UU.
Salah
satu hal terpenting yang dimiliki oleh Undang-undang Penataan Ruang (UUPR) No.
26 Tahun 2007 dan tidak ditemukan dalam UUPR sebelumnya adalah pemberian sanksi
terhadap pelanggar tata ruang. Sanksi akan diberikan kepada pengguna ruang yang
melanggar peruntukan tata ruang.
Pemberian sanksi bagi pelanggar tata ruang dapat diberikan melalui tiga tingkatan. Yakni hukuman pidana tiga tahun dan denda 500 juta bagi pengguna yang sengaja merubah peruntukan ruang, pidana 8 tahun dan denda 1,5 Milyar bagi pengguna yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan pelanggaran yang menimbulkan korban jiwa akan dikenakan hukuman pidana sampai 15 tahun dan denda 5 Milyar. “Sanksi-sanksi pidana dan administratif tersebut telah tertuang dalam UU Penataan Ruang, khususnya Pasal 69,”
Pemberian sanksi bagi pelanggar tata ruang dapat diberikan melalui tiga tingkatan. Yakni hukuman pidana tiga tahun dan denda 500 juta bagi pengguna yang sengaja merubah peruntukan ruang, pidana 8 tahun dan denda 1,5 Milyar bagi pengguna yang mengakibatkan kerugian bagi masyarakat dan pelanggaran yang menimbulkan korban jiwa akan dikenakan hukuman pidana sampai 15 tahun dan denda 5 Milyar. “Sanksi-sanksi pidana dan administratif tersebut telah tertuang dalam UU Penataan Ruang, khususnya Pasal 69,”
2.
Rumusan Masalah
A. Apa itu pengenaan sanksi
dalam tata ruang?
B. Bagaiamana bentuk arahan
dalam pengenaan sanksi dalam tata ruang?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Apa itu pengenaan sanksi dalam tata ruang?
Dalam Tata Ruang
Pengenaan sanksi disebutkan sebagai Arahan pengenaan sanksi yang merupakan
arahan ketentuan pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar pemanfaatan
ruang, yang akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah kota.
a)
Arahan pengenaan
sanksi administratif berfungsi sebagai:
a.
perangkat untuk
mencegah, membatasi pertumbuhan atau mengurangi kegiatan yang tidak sejalan
dengan rencana tata ruang; dan
b.
penertiban pemanfaatan
ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.
b)
Arahan pengenaan
sanksi administratif ditetapkan berdasarkan:
a. hasil pengawasan penataan ruang;
b. tingkat simpangan implementasi rencana tata ruang;
c. kesepakatan antar instansi yang berwenang; dan
d. peraturan perundang-undangan sektor terkait lainnya.
B. Bagaiamana bentuk arahan dalam pengenaan sanksi dalam tata
ruang?
Arahan pengenaan sanksi
administratif dilakukan secara berjenjang dalam bentuk:
a.
peringatan tertulis;
Peringatan tertulis
diberikan oleh pejabat yang berwenang dalam penertiban pelanggaran pemanfaatan
ruang melalui penerbitan surat peringatan tertulis sebanyak-banyaknya 3 (tiga)
kali.
b. Penghentian kegiatan
sementara
Hal ini dilakukan melalui
langkah-langkah sebagaiberikut:
i. penerbitan surat perintah penghentian kegiatan
sementara dari pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran
pemanfaatan ruang;
ii. apabila pelanggar mengabaikan perintah penghentian
kegiatan sementara, pejabat yang berwenang melakukan penertiban dengan
menerbitkan surat keputusan pengenaan sanksi penghentian sementara secara paksa
terhadap kegiatan pemanfaatan ruang;
iii. pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban
dengan memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi penghentian
kegiatan pemanfaatan ruang dan akan segera dilakukan tindakan penertiban oleh
aparat penertiban;
iv. berdasarkan surat keputusan pengenaan sanksi, pejabat
yang berwenang melakukan penertiban dengan bantuan aparat penertiban melakukan
penghentian kegiatan pemanfaatan ruang secara paksa; dan
v. setelah kegiatan pemanfaatan ruang dihentikan, pejabat
yang berwenang melakukan pengawasan, agar kegiatan pemanfaatan ruang yang
dihentikan tidak beroperasi kembali sampai dengan terpenuhinya kewajiban
pelanggar untuk menyesuaikan pemanfaatan ruangnya dengan rencana tata
ruang dan/atau ketentuan teknis pemanfaatan ruang yang berlaku.
c. Penghentian sementara
pelayanan umum
Hal ini dilakukan melalui
langkah-langkah sebagai berikut:
i. penerbitan surat pemberitahuan penghentian sementara
pelayanan umum dari pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran
pemanfaatan ruang (membuat surat pemberitahuan penghentian sementara pelayanan
umum);
ii. apabila pelanggar mengabaikan surat pemberitahuan yang
disampaikan, pejabat yang berwenang melakukan penertiban, menerbitkan surat
keputusan pengenaan sanksi penghentian sementara pelayanan umum kepada
pelanggar dengan memuat rincian jenis-jenis pelayanan umum yang akan diputus;
iii. pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban
memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi penghentian sementara
pelayanan umum yang akan segera dilaksanakan, disertai rincian jenis-jenis
pelayanan umum yang akan diputus;
iv. pejabat yang berwenang menyampaikan perintah kepada
penyedia jasa pelayanan umum untuk menghentikan pelayanan kepada pelanggar,
disertai penjelasan secukupnya;
v. penyedia jasa pelayanan umum menghentikan pelayanan
kepada pelanggar; dan
vi. pengawasan terhadap penerapan sanksi penghentian
sementara pelayanan umum dilakukan untuk memastikan tidak terdapat pelayanan
umum kepada pelanggar sampai dengan pelanggar memenuhi kewajibannya untuk
menyesuaikan pemanfaatan ruangnya dengan rencana tata ruang dan ketentuan
teknis pemanfaatan ruang yang berlaku.
d. Penutupan Lokasi;
Penutupan lokasi dilakukan melalui langkah-langkah
sebagai berikut:
i. penerbitan surat perintah penutupan lokasi dari
pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan ruang;
ii. apabila pelanggar mengabaikan surat perintah yang
disampaikan, pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pengenaan
sanksi penutupan lokasi kepada pelanggar;
iii. pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban
memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi penutupan lokasi yang
akan segera dilaksanakan;
iv. berdasarkan surat keputusan pengenaan sanksi, pejabat
yang berwenang dengan bantuan aparat penertiban melakukan penutupan lokasi
secara paksa; dan
v. pengawasan terhadap penerapan sanksi penutupan lokasi,
untuk memastikan lokasi yang ditutup tidak dibuka kembali sampai dengan
pelanggar memenuhi kewajibannya untuk menyesuaikan pemanfaatan ruangnya dengan
rencana tata ruang dan ketentuan teknis pemanfaatan ruang yang berlaku.
e.
PencabutanIzin
Pencabutan izin dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Pencabutan izin dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
i. menerbitkan surat pemberitahuan sekaligus pencabutan
izin oleh pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran pemanfaatan
ruang;
ii. apabila pelanggar mengabaikan surat pemberitahuan yang
disampaikan, pejabat yang berwenang menerbitkan surat keputusan pengenaan
sanksi pencabutan izin pemanfaatan ruang;
iii. pejabat yang berwenang memberitahukan kepada pelanggar
mengenai pengenaan sanksi pencabutan izin;
iv. pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban
mengajukan permohonan pencabutan izin kepada pejabat yang memiliki kewenangan
untuk melakukan pencabutan izin;
v. pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan
pencabutan izin menerbitkan keputusan pencabutan izin;
vi. memberitahukan kepada pemanfaat ruang mengenai status
izin yang telah dicabut, sekaligus perintah untuk menghentikan kegiatan
pemanfaatan ruang secara permanen yang telah dicabut izinnya; dan
vii. apabila pelanggar mengabaikan perintah untuk
menghentikan kegiatan pemanfaatan yang telah dicabut izinnya, pejabat yang
berwenang melakukan penertiban kegiatan tanpa izin sesuai peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
f.
Pembatalan izin;
Pembatalan izin dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Pembatalan izin dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
i.
membuat lembar
evaluasi yang berisikan perbedaan antara pemanfaatan ruang menurut dokumen
perizinan dengan arahan pola pemanfaatan ruang dalam rencana tata ruang yang
berlaku;
ii.
memberitahukan kepada
pihak yang memanfaatkan ruang perihal rencana pembatalan izin, agar yang
bersangkutan dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
mengantisipasi hal-hal akibat pembatalan izin;
iii.
menerbitkan surat
keputusan pembatalan izin oleh pejabat yang berwenang melakukan penertiban
pelanggaran pemanfaatan ruang;
iv.
memberitahukan kepada
pemegang izin tentang keputusan pembatalan izin;
v.
menerbitkan surat
keputusan pembatalan izin dari pejabat yang memiliki kewenangan untuk melakukan
pembatalan izin; dan
vi.
memberitahukan kepada
pemanfaat ruang mengenai status izin yang telah dibatalkan.
g.
Pembongkaran bangunan;
Pembongkaran bangunan
dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
i. menerbitkan surat pemberitahuan perintah pembongkaran
bangunan dari pejabat yang berwenang melakukan penertiban pelanggaran
pemanfaatan ruang;
ii. apabila pelanggar mengabaikan surat pemberitahuan yang
disampaikan, pejabat yang berwenang melakukan penertiban mengeluarkan surat keputusan
pengenaan sanksi pembongkaran bangunan;
iii. pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban
memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi pembongkaran bangunan
yang akan segera dilaksanakan; dan
iv. berdasarkan surat keputusan pengenaan sanksi, pejabat
yang berwenang melakukan tindakan penertiban dengan bantuan aparat penertiban
melakukan pembongkaran bangunan secara paksa.
h. Pemulihan fungsi ruang;
Pemulihan fungsi ruang dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
Pemulihan fungsi ruang dilakukan melalui langkah-langkah sebagai berikut:
i. menetapkan ketentuan pemulihan fungsi ruang yang
berisi bagian-bagian yang harus dipulihkan fungsinya dan cara pemulihannya;
ii. pejabat yang berwenang melakukan penertiban
pelanggaran pemanfaatan ruang menerbitkan surat pemberitahuan perintah
pemulihan fungsi ruang;
iii. apabila pelanggar mengabaikan surat pemberitahuan yang
disampaikan, pejabat yang berwenang melakukan penertiban mengeluarkan surat
keputusan pengenaan sanksi pemulihan fungsi ruang;
iv. pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban,
memberitahukan kepada pelanggar mengenai pengenaan sanksi pemulihan fungsi
ruang yang harus dilaksanakan pelanggar dalam jangka waktu tertentu;
v. pejabat yang berwenang melakukan tindakan penertiban
melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan pemulihan fungsi ruang;
vi. apabila sampai jangka waktu yang ditentukan pelanggar
belum melaksanakan pemulihan fungsi ruang, pejabat yang bertanggung jawab
melakukan tindakan penertiban dapat melakukan tindakan paksa untuk melakukan
pemulihan fungsi ruang; dan
vii. apabila pelanggar pada saat itu dinilai tidak mampu
membiayai kegiatan pemulihan fungsi ruang, pemerintah dapat mengajukan
penetapan pengadilan agar pemulihan dilakukan oleh pemerintah atas beban
pelanggar di kemudian hari.
BAB III
PENUTUP
1. Kesimpulan
Dalam proses pembangunan untuk mengantisipasi maraknya pembangunan dan
mongontrol pembangunan maka muncul pagenaan sanksi bagi para pelanggar, adapun
arahan pengenaan sanksi dalm tata ruang ialah arahan
ketentuan pengenaan sanksi administratif kepada pelanggar pemanfaatan ruang,
yang akan menjadi acuan bagi pemerintah daerah kota.
Dan Salah satu hal terpenting yang
dimiliki oleh Undang-undang Penataan Ruang (UUPR) No. 26 Tahun 2007 dan tidak
ditemukan dalam UUPR sebelumnya adalah pemberian sanksi terhadap pelanggar tata
ruang. Sanksi akan diberikan kepada pengguna ruang yang melanggar peruntukan
tata ruang.
2.
Saran
Pengenaan sanksi, yang
merupakan salah satu upaya pengendalian pemanfaatan ruang, dimaksudkan sebagai
perangkat tindakan penertiban atas pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan
rencana tata ruang dan peraturan zonasi. Dalam Undang-Undang ini pengenaan
sanksi tidak hanya diberikan kepada pemanfaat ruang yang tidak sesuai dengan
ketentuan perizinan pemanfaatan ruang, tetapi dikenakan pula kepada pejabat
pemerintah yang berwenang yang menerbitkan izin pemanfaatan ruang yang tidak
sesuai dengan rencana tata ruang.
DAFTAR PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar